Sabtu, 16 Mei 2009

KEDUDUKAN DAN FUNGSI HADIS

KEDUDUKAN DAN FUNGSI HADIS

A. Pendahuluan

Hadis merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-quran dan sebagai penjelas atau bayan terhadap ayat-ayat Al-quran yang sifatnya global. Hadis ini sangat penting karena kita tidak bisa memahami Al-quran tanpa ada penjelasan hadis yang sangat terinci contohnya salat, zakat, dll. Jadi, seseorang tidak layak bila mana dia ingkarus sunnah (tidak mengukiti ajaran Rasul).

B. Kedudukan Hadis

Untuk mengetahui kedudukan Rasulullah dan Sunnahnya dalam Islam, kita perlu melihat beberapa ayat Al-Qur’an lebih dahulu. Dalam Al-Qur’an dapat kita jumpai bahwa Rasulullah saw. mempunyai tugas dan peran sebagai berikut :

1. Rasulullah saw. Merupakan Teladan Baik yang Wajib Dicontoh oleh Setiap Muslim
             
   
artinya :
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, yaitu bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan kedatangan hari kiamat dan ia banyak menyebut Allah.” (al-Ahzab, 21)

2. Rasulullah saw. Wajib Ditaati
Allah berfirman :
           
artinya :
“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya.” (al-Anfal, 20).
•     
artinya :
“Barang siapa taat kepada Rasulullah maka berarti ia taat kepada Allah.” (al-Nisa, 80).

3. Rasulullah saw Mempunyai Wewenang Untuk Membuat Suatu Aturan
Ayat yang menjelaskan tentang wewenang dan kekuasaan Nabi untuk membuat suatu aturan hukum dapat kita lihat QS. Al-a’raf ayat 157-158. Hal ini merupakan anugerah Allah kepadanya.
Allah berfirman :
     
artinya :
“dan (Nabi) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (al-A’raf, 157)

Dalam ayat ini Allah melimpahkan wewenang untuk menghalalkan atau mengharamkan sesuatu kepada Nabi. Karenanya tidak ada perbedaan antara hal-hal yang dihalalkan atau diharamkan oleh Allah dengan hal-hal yang dihalalkan atau diharamkan oleh Nabi. Keduanya wajib ditaati.

C. Fungsi Hadis

a. Sumber Ajaran Islam Yang Kedua
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa sejak zaman Nabi, umat Islam meyakini bahwa hadis itu merupakan salah satu sumber ajaran Islam setelah Al-Qur’an. Dasar utama dari keyakinan itu adalah berbagai petunjuk Al-Qur’an, diantaranya ialah :

1. Al-Qur’an Surat al-Hasyr : 7
       



artinya :“dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka hendaklah kamu menerimanya; dan apa yang dilarang bagimu, maka hendaklah kamu meninggalkannya (apa yang dilarang itu).”

2. Al-Qur’an S. Ali ‘Imran : 32
       •     
artinya :
katakanlah : “Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; apabila kamu berpaling, maka (ketahuilah bahwa) sesungguhnya Allah tidak menyukai menyukai orang-orang kafir.”

Menurut ulama, ayat yang dikutip pertama (al-Hasyr : 7) mengandung petunjuk yang bersifat umum, yakni bahwa semua perintah dan larangan yang berasal dari Nabi wajib dipatuhi oleh orang-orang yang beriman. Ayat yang dikutip kedua (Ali-Imran : 32) mengandung petunjuk bahwa bentuk ketaatan kepada Allah adalah dengan mematuhi petunjuk Al-Qur’an, sedang bentuk ketaatan kepada Rasulullah adalah dengan mengikuti sunna beliau .

3. Al-Qur’an S. An-Najm : 3-4
          
artinya :
“Dan (Muhammad) tidaklah berbicara berdasarkan kemauan hawa nafunya. Ucapannya itu tiada lain adalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).”

Ayat ini menunjukkan bahwa sumber syariat Islam baik Al-Qur’an maupun hadis merupakan satu kesatuan, yaitu wahyu dari Allah . Al-Qur’an sebagai pokok hukum merupakan dasar pertama dan Hadits sebagai dasar kedua, dengan kata lain ada rutbah atau urutan derajat, Al-Qur’an lebih tinggi rutbah derajatnya dan hadits .
b. Sebagai Penjelas Terhadap Al-Qur’an

Islam menjelaskan hadits adalah sumber yang kedua bagi hukum-hukum, menerangkan segala yang dikehendaki Al-Qur’an, sebagai penyarah, penafsir, pengqayid, pentakhsis dan yang pertanggungjawabkan kepada yang bukan zhahir-nya. Para ulama, baik ahl al- Ra’y maupun ahl al-Atsar sepakat menetapkan bahwa hadis bekedudukan dan berfungsi untuk menyarahkan dan menjelaskan ayat-ayat Al-quran yang bersifat global , hal ini merupakan tugas Rasulullah saw, beliau menjelaskan baik dengan lisan maupun perbuatan tugas ini berdasarkan perintah dari Allah swt. Tentu saja penjelasan terhadap isi Al-Qur’an itu bukanlah sekedar membaca Al-Qur’an. Didalam QS. An-Nahl : 44 yang berbunyi :
    ••      
artinya :
“dan kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka, dan supaya mereka memikirkan.” (al-Nahl, 44).

Setelah melihat konteks ayat ini, kita telah mengetahui bahwa banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang memerlukan penjelasan praktis. dan itu sudah dilakukan oleh Rasulullah saw. Karenanya Rasulullah tidak dapat dilepaskan begitu saja dari tugas ini. Menolak penjelasan Rasulullah terhadap Al-Qur’an juga tidak mungkin, karena Al-Qur’an sendiri telah menegaskan demikian. Oleh karena itu, menolak penjelasan Rasulullah terhadap Al-Qur’an sama saja dengan artinya dengan menolak Al-Qur’an.

Contoh-contoh mengenai perincian Sunnah terhadap keglobalan Al-Qur’an hamper meliputi seluruh cakrawala tasyri’ Islam, dalam hal ibadah, muamalah, halal, dan haram. Dalam setiap persoalan tersebut, Nabi saw. telah sampai – menurut batas tertentu – kepada penjelasan yang rinci. Kadang-kadang dilakukan dengan cara kias (analogi). Kadang-kadang dengan membandingkan antara dua hal yang saling berlawanan.
Ketika Allah Ta’ala berfirman: “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (al-Baqarah, 275), Rasulullah memahami bahwa tambahan tanpa imbalan atau ganti merupakan rahasia dari diharamkannya riba. Lalu beliau mengiaskan dengan riba sebagai setiap bisnis yang mengandung tambahan tanpa imbalan . Beliau menetapkan: “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, korma dengan korma, garam dengan garam, saling berpadanan, saling sama dan saling menerima. Barang siapa menambah atau meminta tambah, berarti ia telah melakukan praktik riba.” Selanjutnya Rasulullah saw. tidak menggolongkannya sebagai riba, bila yang dipertukarkan itu berlainan jenis. Sabda beliau: “Apabila macam-macam ini berbeda, maka juallah sesuka kalian asal saling diterimakan (tunai).”
Contoh-contoh tersebut menempatkan sunnah di antara dua posisi – adakalanya berdiri sendiri dalam tasyri’ tentang hal yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an, dan adakalanya sebagai penjelas bagi keglobalan Al-Qur’an.

c. Macam-Macam Penjelas (bayan)
Fungsi hadits sebagai bayan atau penjelas pada Al-Qur’an secara terperinci yang diungkapkan para ulama ialah :
1. Menurut ulama Ahl al-Ra’y (Abu Hanifah).
a. Bayan Taqrir ; keterangan yang didatangkan hadits untuk memperkuat apa yang diterangkan Al-Qur’an.
b. Bayan Tafsir ; menerangkan apa yang susah dipahamai (tersembunyi pengertiannya) seperti ayat menjual yang musytarak fiih.
c. Bayan Tadbil ; mengganti sesuatu hukum atau menasakhkannya, tapi ini dibolehkan apabila hadits itu mutawatir.
2. Menurut Malik
a. Bayan Tafsir ; menetapkan dan mengkokohkan hukum-hukum Al-qur’an
b. Bayan Tawdhih (Tafsir) ; menerangkan maksud-maksud ayat.
c. Bayan Tafshil; menjelaskan kemajmukan Al-qur’an
d. Bayan Bashthi; memanjangkan keterangan yang diringkas oleh Al-qur’an
e. Bayan Tasyri ; mewujudkan sesuatu hukum yang tidak tersebut dalam Al-qur’an.

3. Menurut Syafi’i
a. Bayan Tafshil ; menjelaskan ayat-ayat yang menjamah, yang sangat ringkas petunjuknya.
b. Bayan Takhshish ; menentukan sesuatu dari umum ayat.
c. Bayan Ta’yin ; menentukan mana yang dimaksud dari dua, tiga perkara yang mungkin dimaksudkan.
d. Bunga Tasyri ; menetapkan secara tekstual.
e. Bayan Nasakh ; menentukan mana yang dinasakh dan mana yang mansukh. Pada ayat yang kelihatan berlawanan.

4. Menurut Ahmad ibnu Hambal.
a. Bayan Ta’kid; sama dengan Bayan Taqrir
b. Bayan Tafsir ;
c. Bayan Tasyri;
d. Bayan Takhshish dan Taqyid

C. Kesimpulan

Setelah kita membaca makalah ini, kita bisa mengambil beberapa kesimpulan, yaitu;
1. Hadits merupakan sumber ajaran Islam yang kedua.
2. Merupakan penjelas terhadap ayat Al-qur’an yang bersifat ijma (global).
3. Al-qur’an dan Hadits adalah sama-sama wahyu dari Allah.

D. Reference
Departemen Agama, Al-Qur’anul Karim dan Terjemahannya.
Al-Qurthubi, Muhammad bin Ahmad, Al-jami’ Li Ahkam Al-Qur’an, Kairo; Dar al-Katib al-Arabi, 1967.
Ismail, H.M.Syuhudi, Hadits Nabi Menurut Pembela, Pengingkar, dan Pemalsunya, Jakarta; Gema Insani Press, 1995.
Soetari, Endang, Ilmu Hadits, Bandung; Amal Bakti Press, 1997.
Ash-Shiddiqy, TM.Hasbi, Pengantar dan Pengantar Ilmu Hadits, Jakarta; Bulan Bintang, 1972.
Ash-Shalih, Subhi, Membahas Ilmu Hadits, Jakarta; Pustaka Firdaus, 1997.
Yaqub, Ali Mustafa, Hadits Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya, Jakarta; Pustaka Firdaus, 1994.

1 komentar:

  1. Akhirnya aku ketemu juga situs tetanggaku aga kareba silessureng laman kaga pergi ceramah di lamangiso.

    BalasHapus